
Waykanan, Kabarlampung.co – Aksi pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah akhirnya terbongkar. Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengungkap jaringan pencurian kabel listrik di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera dan mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto saat ekspos perkara di Mapolsek Blambangan Umpu, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto.
Pencurian ini melibatkan dua Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN, yakni ULP Blambangan Umpu dan ULP Martapura, Sumatera Selatan. Lokasi pencurian berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.
Polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial RA (31) dan RY (19), warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, serta JY (22), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran pada Rabu (14/1/2026).
Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan petugas PLN yang menerima informasi warga terkait kabel listrik di tiang yang terputus pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kabel listrik milik PLN ULP Martapura telah terpotong dan hilang.
“Di lokasi dan waktu yang sama, para pelaku juga mencuri kabel listrik jenis AAACS sepanjang 4,5 kilometer milik PLN ULP Blambangan Umpu,” ujar AKBP Didik Kurnianto.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menurunkan kabel listrik merek Voksel dan kabel AAACS 150 mm dari tiang, lalu memotongnya menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi sebelum dibawa kabur.
Akibat peristiwa ini, PLN ULP Martapura dan ULP Blambangan Umpu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan kilogram gulungan kabel yang telah dikupas, sebilah golok, gergaji besi, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Kotabumi, Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Meski kerugian mencapai miliaran rupiah, PLN memastikan pasokan listrik kepada pelanggan dan masyarakat tidak terganggu karena telah disiapkan cadangan aliran listrik,” kata Abrar.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.









