UPTD Samsat Way Kanan Tekankan Kesempatan Terakhir Diskon Pajak Kendaraan 2026

oleh
oleh
Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, saat dikomfirmasi Sosialisasi intensif terus dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Lampung tentang insentif pajak kendaraan bermotor, Selasa (03/02/2026).

Way Kanan, Kabarlampung.co UPTD Samsat Way Kanan menegaskan bahwa kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026 merupakan kesempatan yang tidak datang setiap saat, khususnya bagi masyarakat yang masih menunggak kewajiban pajak kendaraan.

Sosialisasi intensif terus dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Lampung tentang insentif pajak kendaraan bermotor, Selasa (03/02/2026). Langkah ini sekaligus menjadi peringatan dini agar wajib pajak tidak kembali menunda pembayaran setelah fasilitas keringanan diberikan.

Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberi ruang keringanan yang cukup besar. Namun, jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, konsekuensi administrasi dan sanksi akan tetap berlaku sesuai ketentuan.

“Diskon pajak ini bukan penghapusan kewajiban. Ini bentuk toleransi pemerintah agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan. Jika masih diabaikan, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan,” tegasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan insentif berupa keringanan PKB, BBNKB, serta opsen pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.

Pada diktum kesatu ditegaskan, keringanan pajak diberikan untuk menahan lonjakan beban pajak masyarakat agar tetap mendekati besaran tahun sebelumnya, sekaligus menjadi stimulus peningkatan kepatuhan pajak.

Adapun besaran insentif yang diberikan meliputi diskon 10 persen untuk PKB dan Opsen PKB, 9 persen untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua atau lebih, 24 persen untuk BBNKB kendaraan roda empat, serta 54 persen untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning.

Bayu menambahkan, kebijakan ini berlaku sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi setiap semester. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan, termasuk pengetatan pengawasan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami, setelah diskon ini berakhir, tidak ada lagi alasan untuk menunggak. Data kendaraan akan terus kami perbarui dan sinkronkan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa insentif fiskal ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Namun di sisi lain, kepatuhan pajak tetap menjadi kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan, karena berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah.(Asp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.