
Jakarta, Kabarlampung.co – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi senyap yang digelar Kamis (4/2/2026), KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengurusan kegiatan impor, termasuk seorang mantan pejabat eselon II Bea Cukai.
OTT tersebut berlangsung di beberapa lokasi strategis, yakni Kantor Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta serta wilayah Provinsi Lampung. Salah satu sosok yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai, posisi yang selama ini dikenal memiliki kewenangan krusial dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penindakan tersebut dan menyatakan bahwa operasi dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik koruptif sektor importasi.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK mengungkap, mantan pejabat Bea Cukai tersebut diamankan di Lampung. Meski sudah tidak menjabat aktif, yang bersangkutan diduga masih memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa yang kini diselidiki penyidik antirasuah.
“Yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II di Bea Cukai. Saat ini memang sudah berstatus mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan,” kata Budi.
Selain pejabat tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta. Para pihak diduga terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran proses impor barang, yang selama ini menjadi sektor rawan penyimpangan.
Sejumlah terperiksa telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, beberapa pihak lainnya masih dalam proses pengamanan dan perjalanan menuju Jakarta.
“Sebagian pihak sudah berada di KPK dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihak lainnya menyusul ke Gedung Merah Putih,” jelas Budi.
KPK memastikan OTT ini beririsan langsung dengan kegiatan importasi oleh pihak swasta. Namun, lembaga antikorupsi itu masih menutup rapat detail konstruksi perkara, termasuk nilai dugaan suap, modus operandi, serta peran masing-masing pihak.
“Perkaranya berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Budi singkat.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan tersangka dipastikan akan diumumkan setelah proses gelar perkara rampung.
OTT ini kembali menyorot sektor yang rawan korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa KPK terus mengawasi praktik-praktik gelap yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem pengawasan impor nasional. (*)








