
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara mulai menggencarkan sosialisasi penerapan ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement Mobile) kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, salah satunya di kawasan Bundaran Payan Mas, Kotabumi, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Foni Salimubun, Kamis (5/02/2026), menjelaskan bahwa ETLE Mobile merupakan sistem tilang elektronik bersifat dinamis, menggunakan kamera yang terpasang pada mobil patroli atau perangkat handheld milik petugas. Sistem ini mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real-time, termasuk di lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE statis.
“ETLE Mobile memungkinkan penindakan dilakukan lebih luas dan transparan, tanpa harus menghentikan pengendara di jalan,” jelas AKP Foni.
Cara Kerja ETLE Mobile
Dalam pelaksanaannya, petugas akan merekam pelanggaran menggunakan kamera khusus. Data berupa foto kendaraan dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kemudian dikirim ke back office untuk diverifikasi. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Surat tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai oleh pelanggar untuk mengetahui jenis pelanggaran serta besaran denda tilang. Pengendara diberikan waktu 5 hari kerja untuk menerima surat, dan 7 hari untuk melakukan pembayaran denda.
Perlu diketahui, apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan tidak membayar denda tilang, sistem secara otomatis akan memblokir data kendaraan, sehingga berdampak pada layanan administrasi kendaraan di kemudian hari.
Jenis dan Keunggulan ETLE Mobile
ETLE Mobile terdiri dari dua jenis utama, yaitu:
• Kamera atap mobil patroli (incar)
• Kamera handheld, yang dibawa petugas atau terpasang pada kendaraan patroli roda dua
Sistem ini memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya memperluas jangkauan pengawasan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, serta meminimalisir potensi pungutan liar (pungli).
Jenis Pelanggaran yang Disasar
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan ETLE Mobile meliputi:
• Tidak menggunakan helm
• Tidak mengenakan sabuk pengaman
• Melawan arus lalu lintas
• Parkir liar
• Melanggar rambu dan marka jalan
Menurut anggota Satlantas Polres Lampung Utara, Brigpol Neza Nabila, penerapan ETLE Mobile sebelumnya telah berjalan di berbagai kota besar di Indonesia dan terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pengendara.
Melalui sistem ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif di jalan raya. Satlantas Polres Lampung Utara pun mengimbau seluruh masyarakat untuk membiasakan diri tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan. Mari patuhi aturan lalu lintas demi keamanan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutup AKP Foni Salimubun.(Adi)








