
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Babak akhir kasus penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Lampung Selatan berujung penjara. Terpidana Supriyati resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kamis (5/2/2026), setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap Supriyati, dengan masa uji empat bulan. Kasus ini menyeret nama wakil rakyat tersebut dalam perkara pemalsuan dokumen pendidikan yang digunakan untuk kepentingan pencalonan jabatan publik.
Terpidana tiba di Lapas Kalianda sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan aparat penegak hukum. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses penerimaan tahanan, mulai dari pemeriksaan fisik hingga verifikasi kelengkapan administrasi eksekusi.
Kasubsi Registrasi Lapas Kalianda, I Made Suamba, menegaskan bahwa pihaknya menerima terpidana sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penerimaan dilakukan setelah kami memastikan kelengkapan fisik tahanan dan seluruh dokumen administrasi eksekusi, termasuk berkas dari jaksa, penasihat hukum, serta pihak keluarga,” jelas I Made Suamba.
Ia menambahkan, seluruh dokumen eksekusi diteliti secara cermat untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
“Setelah dinyatakan lengkap dan sah, terpidana langsung kami terima dan ditempatkan sesuai ketentuan. Selanjutnya akan menjalani proses pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Eksekusi ini menandai dimulainya masa pidana penjara bagi Supriyati sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik pemalsuan dokumen, terlebih oleh pejabat publik, memiliki konsekuensi hukum yang serius. (GL)









