Imigrasi Sikat Pengawasan WNA di Lampung Utara, TIMPORA Diperkuat dan Hotel Disisir Opsgab

oleh
oleh
Rapat koordinasi TIMPORA berlangsung di Yosh Kitchen Kotabumi, Selasa (10/02/2026), dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa.

Lampung Utara, Kabarlampung.co Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Lampung Utara diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sekaligus Operasi Gabungan (Opsgab) Keimigrasian sebagai langkah konkret memperkuat kontrol dan penegakan aturan.

Rapat koordinasi TIMPORA berlangsung di Yosh Kitchen Kotabumi, Selasa (10/02/2026), dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan sejumlah instansi terkait.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan sejumlah instansi terkait.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pembentukan dan penguatan TIMPORA memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan koordinasi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah.

Tak sekadar forum diskusi, rapat ini juga memaparkan data terkini jumlah WNA yang berada di wilayah Lampung Utara serta catatan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sepanjang tahun 2025. Data tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan terukur.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pelaporan ini menjadi instrumen vital dalam sistem pengawasan modern, guna mencegah potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi langsung bergerak cepat dengan melaksanakan Operasi Gabungan Keimigrasian di Hotel Duta Kotabumi.

Operasi ini menyasar kepatuhan administrasi keimigrasian, baik dari pihak WNA maupun pengelola penginapan sebagai penjamin atau pelapor keberadaan tamu asing.

Opsgab tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga menjadi bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal.

Melalui rangkaian Rapat Koordinasi TIMPORA dan Operasi Gabungan ini, Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara di tingkat daerah. Sinergi antarinstansi diharapkan semakin solid, sehingga pengawasan orang asing dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Penguatan TIMPORA bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari upaya menciptakan situasi yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.