
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Lampung Utara. Tiga pria spesialis curanmor yang nekat beraksi saat dini hari akhirnya dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai residivis kambuhan.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Bougenvil, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dan menerobos melalui jendela. Saat pemilik rumah tertidur lelap, komplotan ini menggondol satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau yang terparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 19 juta rupiah dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dari Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelapa Tujuh, yang dijadikan mereka markas persebunyiannya.
Kasat Reskrim AKP Ivan R. Cristofel, Minggu 15 Februari 2026, mengatakan tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial A-E alias Epen, 21 tahun, H-S, 22 tahun, dan H-K, 22 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sepeda motor hasil curian, STNK, helm, serta dua obeng yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatan.
Tak hanya itu, hasil pengembangan mengungkap bahwa komplotan ini juga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah Kotabumi Utara pada hari yang sama, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang tunai, dokumen penting, serta sejumlah barang dagangan.
Epen salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, serta memasang kunci ganda pada kendaraan guna mencegah aksi serupa terulang kembali.(Adi)








