
Bandarampung, Kabarlampung.co – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung mengamankan 10.142 butir benih kelapa sawit yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Bandara Radin Inten II, 11–16 Februari 2026.
Penindakan dilakukan dalam empat kali pengawasan intensif. Seluruh benih tersebut tidak memiliki dokumen perkarantinaan maupun sertifikat asal-usul yang sah.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa benih-benih tersebut dipasarkan melalui marketplace dan media sosial dengan mencatut nama perusahaan resmi.
Hasil verifikasi menunjukkan dokumen sertifikat yang dilampirkan dalam pengiriman dinyatakan tidak sah. Pihak Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menegaskan tidak pernah menjual benih melalui marketplace.
Perwakilan PPKS Medan menyebutkan penjualan resmi hanya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti pembelian langsung di kantor, aplikasi resmi, hotline, dan jalur distribusi yang ditunjuk.
Berdasarkan kebutuhan rata-rata 140–150 bibit per hektar, jumlah benih yang diamankan setara potensi tanam sekitar 70 hektar lahan.
Karantina Lampung mengimbau masyarakat membeli benih dari penangkar atau distributor resmi yang memiliki sertifikasi lengkap. Pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Lampung akan terus diperketat untuk mencegah peredaran benih ilegal bersertifikat resmi.
Setelah dikonfirmasi petugas, pihak Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual benih sawit melalui marketplace dan merasa dirugikan atas praktik pemalsuan tersebut.
Tim PPKS di Lampung kemudian melakukan verifikasi dokumen sertifikat kepada PPKS di Medan. Hasilnya, dokumen yang dilampirkan dalam pengiriman tersebut dinyatakan palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh PPKS.
Perwakilan PPKS Medan, Edy, menjelaskan bahwa lembaganya hanya menyalurkan benih kelapa sawit melalui jalur resmi, yakni pembelian langsung ke kantor PPKS di Medan, melalui aplikasi MySawit, hotline resmi, melalui Prowitra, serta melalui Pos Sawit.
“Kami tidak melakukan penjualan benih melalui platform marketplace apa pun. Di luar mekanisme tersebut, kami pastikan bukan resmi PPKS. Diharapkan masyarakat untuk berhati-hati,” tegas Edy.
Donni menambahkan, berdasarkan kebutuhan rata-rata 140–150 bibit per hektar, jumlah benih yang digagalkan tersebut setara dengan potensi penanaman di sekitar 70 hektar lahan. Jika lolos dan ditanam, dampaknya bukan hanya pada penurunan produktivitas, tetapi juga merugikan perekonomian keluarga petani.
“Kami tidak hanya menjaga lalu lintas komoditas, tetapi juga menjaga masa depan petani. Ini bentuk nyata kehadiran negara,” kata Donni.
Karantina Lampung mengimbau masyarakat agar membeli benih sawit hanya dari penangkar atau distributor resmi yang memiliki sertifikasi dan dokumen lengkap. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran harga murah yang tidak masuk akal di media sosial maupun marketplace.
Pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Lampung, khususnya melalui Bandara Radin Inten II, akan terus diperketat guna mencegah peredaran benih ilegal serta melindungi keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.(*)









