
Tulangbawang Bawang, Kabarlampung.co – Pelarian komplotan perampok bersenjata api yang menggasak uang Rp800 juta milik pengusaha sembako di Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya berakhir. Tim gabungan Polda Lampung, Polres Tulang Bawang Barat, dan Sat Resmob Bareskrim Polri berhasil menggulung tiga pelaku di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penangkapan dramatis terjadi Rabu (18/2/2026) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Dua pelaku, Ahmad Yani (53) dan Danil Al Fatah (33), ditangkap tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya, Tedy Hariyadi alias Kunyuk, diringkus beberapa jam kemudian di Jalan Lintas Lima Puluh Kota sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga pucuk senjata api pabrikan jenis FN lengkap dengan 37 butir amunisi, satu unit mobil Grandmax, tiga sepeda motor, enam telepon genggam, serta sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Tedy mengaku berperan sebagai eksekutor utama yang merampas tas berisi uang ratusan juta rupiah. Ia juga mengakui melepaskan dua kali tembakan ke arah mobil Isuzu Elf milik korban untuk mengintimidasi.
Ahmad Yani diketahui merupakan warga Tulang Bawang Barat yang bertugas membuntuti korban sekaligus mengarahkan eksekutor saat beraksi. Sebelum melakukan perampokan, para pelaku bahkan sempat memantau aktivitas korban ketika menyetorkan uang ke bank.
Kanit 3 Sat Resmob Bareskrim Polri, AKBP Reinhard H. Nainggolan, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku di Sumatera Utara.
“Ini hasil kerja keras tim hingga mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Batu Bara,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Tulang Bawang Barat, Jumat malam (20/2/2026).
Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial J yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Aparat meminta pelaku segera menyerahkan diri.
Perampokan sendiri bermula saat korban, Nita Budiwati, hendak menyetor uang Rp800 juta ke bank. Ia berangkat dari Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, menggunakan mobil Isuzu Elf bersama sopir tokonya. Di tengah perjalanan, kaca mobil tiba-tiba ditembak hingga pecah. Dua pria berboncengan motor langsung menghadang kendaraan, salah satunya menodongkan pistol sambil berteriak meminta korban diam.
Dengan ancaman senjata api, pelaku merampas tas ransel berisi uang Rp800 juta lalu kabur. Sepeda motor yang digunakan untuk beraksi bahkan ditinggalkan di bawah jembatan Tol Sumatera untuk menghilangkan jejak. Korban dan sopirnya sempat syok dan lemas di pinggir jalan sebelum polisi datang melakukan olah TKP.
Setelah pengejaran lintas provinsi, ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)







