Setor Rp100 M ke Kejati, Korupsi Lahan Perkebunan Tak Otomatis Lolos

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menujukan barang bukti setoran 100 Miliar.

Bandarlampung, Kabarlampung.co Setoran uang Rp100 miliar tak membuat perkara berhenti. Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lahan perkebunan di Lampung terus dikebut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penitipan uang oleh pihak perusahaan tidak menghapus unsur pidana.

“Penitipan uang tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses penyidikan,” tegas Danang, Rabu (25/2/2026).

Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026. Kasus tersebut menyeret perusahaan berinisial PT P yang diduga mengelola perkebunan di atas areal yang dikelola badan usaha milik negara berinisial PT I.

59 Saksi Diperiksa, Tiga Ahli Dilibatkan

Dalam waktu lebih dari satu bulan, penyidik bergerak agresif. Sebanyak 59 saksi telah diperiksa, terdiri dari delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.

Tak berhenti di situ, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Nilai pasti kerugian negara pun masih dihitung oleh ahli atas permintaan penyidik. Artinya, angka Rp100 miliar yang dititipkan belum tentu mencerminkan total kerugian sebenarnya.

Dua Kali Geledah, Jakarta–Jabar Ikut Disasar

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik telah melakukan dua kali penggeledahan, masing-masing pada 5 Januari dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung, serta merambah hingga wilayah Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat. Langkah ini menandakan perkara tersebut bukan kasus kecil.

Dana Dititipkan, Tapi Belum Masuk Kas Negara

Pada 3 Februari 2026, PT P mengirim surat permohonan penyelesaian perkara kepada Kejati Lampung. Sepekan kemudian, 10 Februari 2026, perusahaan itu kembali bersurat dan menyatakan menitipkan dana pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Dana tersebut telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Menurut Danang, penitipan dana itu merupakan bentuk itikad baik perusahaan. Namun ia menegaskan, uang tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Tak hanya membidik aspek pidana, Kejati Lampung juga menyatakan akan mendorong pembenahan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan, guna memastikan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat tetap terlindungi. Pesannya jelas: uang bisa dititipkan, tapi hukum tetap berjalan. (Pj)