
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Ratusan bidang tanah milik pemerintah daerah diduga tidak dikelola secara profesional, bahkan sebagian besar belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini membuka celah besar bagi kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Persoalan ini bermula dari penyerahan puluhan bidang tanah hasil rampasan negara pada tahun 2020 dengan nilai lebih dari Rp19 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun hingga kini, aset tersebut belum mampu memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah. Alih-alih menjadi sumber pendapatan baru, lahan-lahan tersebut justru terkesan terbengkalai dan dikelola tanpa sistem yang jelas.
Lambatnya langkah pemanfaatan lahan oleh instansi terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memunculkan pertanyaan serius mengenai kinerja pengelolaan aset daerah.
Dari total luas lahan sitaan yang dimiliki pemerintah daerah, hanya sebagian kecil yang diklaim telah dikelola secara resmi. Sementara sisanya masih belum memiliki kejelasan pemanfaatan maupun mekanisme pengelolaannya.
Pengakuan dari Kabid Aset BPKAD Lampung Selatan, Joni, Rabu (11/03/2026), justru mempertegas keruwetan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti siapa saja pihak yang selama ini menggarap lahan-lahan pertanian milik pemerintah daerah. Bahkan, menurutnya, selama ini tidak ada pemasukan yang masuk ke kas daerah dari aktivitas pengelolaan lahan oleh pihak luar.
“Tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah. Kami juga tidak mengetahui sebelumnya para penggarap tersebut meminta izin kepada siapa,” ungkapnya.
Situasi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam pengawasan aset daerah. Lahan milik pemerintah disebut-sebut telah lama digarap pihak luar tanpa mekanisme perizinan yang jelas maupun kewajiban pembayaran sewa kepada pemerintah daerah. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menjadi kebocoran ekonomi yang merugikan keuangan daerah secara sistematis.
Masalah administrasi juga menjadi sorotan. Joni bahkan mengakui belum mengetahui secara pasti total luas aset tanah milik pemerintah daerah. Ia hanya menyebut sekitar 700 bidang tanah telah bersertifikat, sementara ratusan lainnya masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rencana optimalisasi pengelolaan aset yang baru akan dijajaki tahun ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang terlambat. Selama bertahun-tahun, potensi hasil pertanian dari lahan-lahan strategis tersebut diduga telah dinikmati pihak tertentu tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada daerah.
Situasi ini memicu tuntutan publik agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset tanah. Transparansi mengenai siapa saja yang selama ini memanfaatkan lahan milik pemerintah menjadi hal mendesak untuk diungkap.
Tanpa langkah tegas, aset daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan dan modal pembangunan dikhawatirkan justru terus menyusut dan hanya menguntungkan kelompok tertentu di luar kepentingan masyarakat Lampung Selatan. (Gelly)