
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Aksi pembunuhan sadis mengguncang warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Seorang pria berinisial MR nekat menghabisi nyawa teman dekatnya sendiri, Priyatna, dengan senjata tajam di perkebunan karet, Jumat sore 13 Maret 2026.
Korban ditemukan terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian dengan 13 luka sabetan senjata tajam di berbagai bagian tubuh. Serangan brutal itu membuat korban tewas di tempat.
Peristiwa berdarah tersebut dipicu dendam lama. Pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap mencela dirinya serta dianggap telah membohongi keluarganya. Emosi yang memuncak membuat MR merencanakan pertemuan dengan korban di kebun karet, yang kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwasyah, pada Sabtu (14/03/2026), menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan pelaku diliputi ketakutan dan akhirnya memutuskan menyerahkan diri kepada polisi.
MR diamankan aparat saat bersembunyi di rumah pamannya. Polisi menerima laporan kasus tersebut dari kepala kampung setelah keluarga pelaku melaporkan kejadian itu. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta kaleng minuman milik pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun. (Sulis)