Isu HKPD Memanas, Pemkab Lampung Selatan Bantah PHK Massal PPPK

oleh
oleh

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Isu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencuat pasca penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memicu kegelisahan di kalangan aparatur. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan kabar tersebut tidak benar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, menegaskan tidak ada kebijakan PHK massal terhadap PPPK. Ia meminta seluruh pegawai tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.

Menurut Rini, kekhawatiran tersebut muncul akibat adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, ia menekankan aturan tersebut harus dipahami secara menyeluruh, bukan ditafsirkan sebagai ancaman pengurangan tenaga kerja.

“Pembatasan belanja pegawai adalah upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan untuk memangkas pegawai, termasuk PPPK paruh waktu,” tegasnya, dalam rilis yang dikirim Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap keputusan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan melalui evaluasi objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah, bukan secara sepihak.

Dalam skema penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyesuaikan sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu masuk dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dialokasikan dalam belanja barang dan jasa.

Rini menambahkan, mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai. Skema ini memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan APBD dan tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

Di sisi lain, kebutuhan ASN di Lampung Selatan tetap berjalan dinamis, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun. Pengisian formasi tetap dilakukan melalui mekanisme resmi, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis kebutuhan riil.

“Pengadaan ASN tetap berjalan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, seluruh PPPK diimbau menjaga kinerja, meningkatkan kompetensi, serta tetap profesional dalam menjalankan tugas.

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas layanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis.

“Tidak ada PHK massal. Tetap tenang, fokus bekerja, dan jangan terpengaruh isu yang belum jelas,” pungkas Rini.

Pemerintah memastikan setiap kebijakan diambil secara hati-hati, terukur, dan sesuai aturan yang berlaku. (Rls/Gelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.