
Oku Selatan, Kabarlampung.co – Viral dimedia sosial perjalanan bahagia rombongan pengantin berubah menjadi tragedi di tanjakan kawasan Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Sebuah micro bus yang mengangkut puluhan penumpang terbalik setelah gagal menaklukkan tanjakan curam, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Pusri, tepatnya di Desa Pusri, Kecamatan BPR Ranau Tengah. Kendaraan yang membawa 28 penumpang tersebut diduga kehilangan tenaga saat melintasi jalan menanjak dan menikung.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 28 penumpang mengalami luka-luka. Tiga orang dilaporkan mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas BPR Ranau Tengah, sementara 25 lainnya mengalami luka ringan dan telah diperbolehkan pulang.
Kasatlantas Polres OKU Selatan, AKP Rendi Rozin, menjelaskan kecelakaan bermula saat micro bus berwarna putih bernomor polisi BE-7403-BU yang dikemudikan Karnadi alias Mangju (38) melaju dari arah Banding Agung menuju Simpang Pusri.
“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan melintasi jalan menanjak dan menikung. Saat itu kendaraan sempat kesulitan menanjak,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Dalam upaya menahan kendaraan agar tidak mundur, kernet bersama sejumlah penumpang sempat mengganjal roda menggunakan batu. Namun, setelah kembali melaju, kendaraan diduga tidak kuat menanjak.
“Mobil kemudian hilang kendali, mundur, dan akhirnya terguling di badan jalan,” jelasnya.
Tiga korban luka berat masing-masing Nurhayati (33), Ernita (40), dan Nurjanah (25), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lampung Utara. Mereka kini masih mendapatkan perawatan medis.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, meski seluruh penumpang mengalami luka akibat kerasnya benturan saat kendaraan terguling.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata korban dan saksi, serta mengevakuasi kendaraan ke Mapolres OKU Selatan.
Atas kejadian ini, sopir kendaraan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pengemudi untuk memastikan kondisi kendaraan prima, terutama saat melintasi jalur ekstrem seperti kawasan perbukitan Danau Ranau yang dikenal memiliki tanjakan curam dan tikungan tajam.(*)








