
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – DPRD Kabupaten Lampung Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi ini digadang-gadang menjadi langkah tegas pemerintah untuk mengakhiri persoalan fasilitas umum perumahan yang terbengkalai akibat belum diserahkannya aset oleh pengembang.
Pembahasan Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar pada Selasa (31/3/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan bahwa Ranperda PSU bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak dan terawat.
“Ranperda ini bukan sekadar administrasi. Ini bentuk kehadiran pemerintah agar hak masyarakat atas fasilitas umum benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Akibatnya, berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan sarana umum lainnya tidak dapat dikelola secara maksimal dan berpotensi terbengkalai.
“Kami tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai. Pengembang harus patuh, dan penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan,” lanjutnya.
Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tanggung jawab pengembang dalam menyerahkan aset fasilitas umum kepada pemerintah daerah setelah pembangunan perumahan selesai.
Sementara itu, DPRD Lampung Selatan menyatakan siap mengawal pembahasan Ranperda hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku. Sebagai tahap awal, dokumen Ranperda secara resmi telah diserahkan pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi fasilitas umum perumahan yang terlantar, sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman. (Gelly)








