Jaringan Curanmor Lintas Lampung Dibongkar, Lima Diciduk

oleh
oleh
Para pelaku, Sardianto (27), yang merupakan residivis kasus (curat) dan (curas), sementara tiga orang penadah yang diamankann Budianto (43), Yatin Nuryanto, dan Besari (58), yang ditangkap di wilayah Lampung Tengah.

Lampung Utara, Kabarlampung.coAksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Lampung akhirnya terhenti. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus lima tersangka, termasuk residivis dan penadah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Sardianto (27), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari tangan pelaku, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga membongkar jaringan penadah.

Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa tiga penadah berhasil diamankan di wilayah Lampung Tengah, masing-masing Budianto (43), Yatin Nuryanto, dan Besari (58).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus sederhana dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di area kebun tanpa pengaman kunci stang saat pemilik sedang bekerja.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya enam unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Honda Revo dari Kotabumi Utara, Honda Genio dari Bunga Mayang, serta Honda Beat Street yang nomor rangka dan mesinnya telah dirusak. Selain itu, empat kunci letter T dan lima mata kunci turut diamankan sebagai alat kejahatan.

Tak hanya kasus curanmor, polisi juga mengungkap pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari (6/1/2026), saat pelaku merusak pintu belakang rumah milik Sair Septiani.

Pelaku membawa kabur televisi 32 inci dan telepon genggam, bahkan sempat mengakses aplikasi perbankan korban hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp6,5 juta. Barang bukti berupa televisi dan ponsel berhasil diamankan dari tangan pelaku di lokasi persembunyiannya.

AKP Ivan menegaskan seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain seperti Bandar Lampung. Sejumlah kendaraan hasil kejahatan juga dititipkan di Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, untuk proses identifikasi lanjutan. (Adi/Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.