
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Aparat Polres Tulang Bawang mengungkap tindakan biadab seorang ayah angkat yang tega menyiksa anak asuhnya hingga mengalami luka memar dan trauma berat.
Pelaku berinisial MS nekat melakukan kekerasan terhadap korban, Kahylatus Safa, pada Minggu malam, 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin. Emosi pelaku langsung memuncak. Tanpa belas kasihan, korban dipukul menggunakan rotan ke bagian tangan, punggung, hingga kaki. Kekejaman tak berhenti di situ, pelaku bahkan merantai leher korban dengan besi dan menguncinya sebelum mengurungnya di dalam kamar.
Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan trauma mendalam. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan kondisi korban yang memprihatinkan dan melaporkannya ke petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang.
Menerima laporan polisi nomor LP/B/66/III/2026/SPKT, tim gabungan Unit PPA Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung bergerak cepat. Pada Senin, 30 Maret 2026, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun langsung menetapkan MS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis atas tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, Rabu (1/04/2026), menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Ia menegaskan tidak ada alasan apapun yang membenarkan kekerasan terhadap anak. Perbuatan merantai dan memukul anak bukanlah bentuk pendidikan, melainkan tindak pidana berat yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat (1) junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kekerasan terhadap anak dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi penerus.







