
Pringsewu, Kabarlampung.co – Aksi brutal komplotan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api di Kabupaten Pringsewu akhirnya dihentikan. Tim Tekab 308 Polres Pringsewu meringkus lima tersangka, termasuk dua wanita dan seorang oknum anggota Satpol PP.
Otak kejahatan, Suradi (35), residivis kambuhan asal Lampung Selatan, ditangkap setelah sempat kabur dari rumah sakit. Dalam setiap aksinya, ia dikenal nekat menggunakan senjata api rakitan dan tak segan melawan petugas.
Rahmat, oknum Satpol PP Pringsewu, diduga terlibat dalam jaringan penjualan motor curian dan kini juga terseret kasus narkotika. Desi Anggiyani (26), kekasih Suradi, berperan sebagai joki saat beraksi. Sementara Indri Ika (25) membantu penyediaan kendaraan dan pelarian, serta Jatman (33) menjadi sopir pengangkut motor hasil curian.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, mengungkapkan komplotan ini telah beraksi di sedikitnya empat lokasi di wilayah Pringsewu. Salah satu kasus menonjol adalah pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di Pringsewu Barat pada Desember 2025.
Saat penggerebekan di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api dan berusaha kabur.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil minibus, tiga sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, serta narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan alat kejahatan seperti kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga membangun jaringan penjualan dan distribusi hasil curian. Dua pelaku lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Suradi diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Penangkapannya kali ini turut dibantu jajaran Polda Banten.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan komplotan bersenjata tersebut. (*)









