WFH Jumat ASN Lampung Selatan Dimulai, Layanan Aman

oleh
oleh
Ilustrasi WFA ASN Lampung Selatan. ( AI )

Lampung Selatan, Kabarlampung.coPemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 10 April 2026, dengan ketentuan ASN bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, tepatnya setiap Jumat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, memastikan penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Mulai besok ASN menjalankan WFH setiap Jumat, sementara hari lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan,” tegas Hendry, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.

Dalam penerapannya, ASN dituntut memaksimalkan penggunaan teknologi, mulai dari e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, hingga sistem presensi dan kepegawaian berbasis elektronik.

Tak hanya soal kinerja, kebijakan ini juga menyasar efisiensi energi dan pengurangan mobilitas harian yang berdampak pada penurunan polusi, sekaligus mendorong pola hidup lebih sehat bagi ASN.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan, sistem kerja kini berorientasi pada hasil (output), bukan lagi sekadar kehadiran fisik. Pengawasan tetap dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah agar pelaksanaan berjalan efektif.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain itu, sejumlah pejabat struktural dan petugas layanan kedaruratan juga tetap menjalankan WFO penuh.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab turut memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen. Rapat dan kegiatan pun didorong beralih ke sistem hybrid atau daring.

Efisiensi anggaran dari kebijakan ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas serta melakukan penyesuaian jika diperlukan. (Kmf/Gelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.