
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Lampung Utara akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter mengungkap aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang diduga disertai praktik pengoplosan di Kecamatan Sungkai Utara.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos, lengkap dengan berbagai peralatan pendukung seperti selang, alat takar, dan timbangan.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku diamankan, yakni AM (51) dan F alias G (32), warga Kecamatan Sungkai Utara. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Dari tersangka AM, polisi menyita satu unit mobil pick up, 10 jerigen berisi Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat ukur. Sementara dari tersangka F alias G, diamankan 28 jerigen BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan atas instruksi pemerintah pusat terkait maraknya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Modus yang digunakan pelaku adalah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, kemudian diduga melakukan pengoplosan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, Jumat 10 April 2026, mengatakan tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat dan negara karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik mafia BBM subsidi di wilayah tersebut. (Adi/Ridho)







