
Pringsewu, Kabarlampung.co – Praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polres Pringsewu menggerebek gudang tersembunyi yang diduga telah beroperasi selama dua tahun, setelah gelombang keluhan warga mencuat akibat kerusakan mesin kendaraan.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (10/04/2026), mengatakan gudang tersebut berada di belakang rumah pelaku, tertutup rapat oleh tembok beton, sehingga aktivitas pengoplosan nyaris tak terdeteksi. Polisi menetapkan satu tersangka, Iwan Waluyo, warga setempat, yang diduga menjadi aktor utama dalam bisnis ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengurai modus pelaku yang mencampur BBM subsidi dengan minyak mentah untuk menekan biaya produksi, lalu menjualnya kembali ke masyarakat dengan harga lebih murah. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan kendaraan warga.
Pengusutan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga setelah kendaraan mereka mengalami gangguan mesin usai mengisi BBM. Dari situ, penyelidikan mengarah pada gudang tersembunyi yang menjadi pusat aktivitas oplosan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, lima tandon berisi minyak mentah, 17 jerigen berisi BBM oplosan, dua jerigen solar, satu mesin pompa air, serta selang sepanjang 10 meter yang digunakan dalam proses pencampuran.
Bisnis ilegal ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun, menjadikannya salah satu praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang cukup besar di wilayah tersebut.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras atas maraknya penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus menegaskan bahwa praktik curang yang merugikan masyarakat tidak akan luput dari penindakan aparat. (*)







