Skandal Iuran DWP Menguap, ASN Lampung Utara “Dipaksa” Bayar

oleh
oleh
Ilustrasi Kalikatur Anggota Darma Wanita Lampung Utara di ruang Tapis Pemda setempat.

Lampung Utara, Kabarlampung.co  – Dugaan persoalan serius membayangi pengelolaan dana iuran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lampung Utara. Ratusan juta rupiah yang dihimpun dari iuran anggota disebut tidak dikelola secara transparan, memicu keluhan dan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Organisasi yang seharusnya menjadi wadah kebersamaan istri ASN itu kini justru menuai sorotan. Iuran bulanan yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 disebut ditarik rutin dari anggota, dengan besaran menyesuaikan golongan dan masa kerja.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara tahun 2026, jumlah ASN mencapai 6.971 orang, terdiri dari 5.733 PNS dan 1.238 PPPK. Jika dihitung rata-rata iuran Rp7.500 per orang, maka potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp52 juta per bulan atau lebih dari Rp600 juta per tahun.

Namun, besarnya dana tersebut tidak diiringi dengan keterbukaan laporan keuangan. Sejumlah ASN mengaku tidak pernah menerima informasi rinci terkait penggunaan dana, baik untuk kegiatan sosial, pengembangan anggota, maupun program organisasi lainnya.

Persoalan lain yang mencuat adalah mekanisme penarikan iuran. Sejumlah sumber menyebut pemotongan dilakukan secara otomatis melalui rekening gaji, tanpa persetujuan tertulis dari ASN yang bersangkutan.

Seorang ASN perempuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, “Tidak pernah ada sosialisasi atau persetujuan. Tiba-tiba saja setiap bulan ada potongan iuran di slip gaji.” Keluhnya.

Keluhan serupa juga disampaikan ASN lainnya. “Awal masuk kerja, saya kira potongan itu wajib dari aturan resmi. Tapi setelah ditanya ke rekan, ternyata semua mengalami hal yang sama tanpa pernah diberi pilihan,” ujarnya.

Bahkan, disebutkan pula bahwa pegawai perempuan yang belum menikah ikut terdata sebagai anggota. Kondisi ini dinilai janggal dan memperkuat dugaan bahwa keanggotaan tidak sepenuhnya bersifat sukarela.

Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan bahwa keanggotaan harus berdasarkan kemauan sendiri.

Seorang sumber internal menyebut adanya tekanan tidak langsung terhadap anggota. “Kalau tidak ikut atau tidak aktif, ada rasa khawatir dianggap tidak kompak. Ini yang membuat banyak ASN akhirnya memilih diam,” katanya.

Situasi ini memicu krisis kepercayaan di internal. ASN yang selama ini diharapkan menjadi bagian dari organisasi justru merasa terbebani, terutama di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Ketua DWP Lampung Utara, Dina Prawitarini, memberikan pernyataan singkat. “Saya baru menerima SK sebagai Ketua Dharma Wanita beberapa hari yang lalu, sehingga masih perlu mempelajari kondisi organisasi,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan utama terkait transparansi dan pengelolaan dana. Publik pun mendorong adanya audit menyeluruh serta evaluasi sistem penarikan iuran.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan anggota. Tanpa langkah konkret, polemik ini berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dalam tata kelola organisasi di lingkungan birokrasi. (Adi/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.