
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap satu dari dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial Rudi merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan lintas kabupaten hingga provinsi.
Dari pengakuannya, Rudi telah sembilan kali beraksi. Tiga di antaranya terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, sementara sisanya di Kota Metro dan Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dalam rilis pers, Kamis (23/4/2026), menyatakan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan senjata api rakitan.
Pengungkapan dipimpin Katim Tekab 308 AIPTU Adizar, setelah penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026.
“Peristiwa bermula dari percobaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Abung Raya Timur, Kotabumi Pasar, Jumat pagi, 13 Maret 2026. Pelaku sempat masuk pekarangan dan mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat,” ujar Kapolres.
Aksi tersebut gagal setelah korban memergoki dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke udara sebelum melarikan diri.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan Rudi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Dari interogasi, diketahui ia beraksi bersama rekannya berinisial DT yang kini masih buron.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Lampung Tengah. Polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain itu, turut diamankan senjata tajam, sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta Barat,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. (Adi/Ridho)









