Kades Kedaton, Lampung Utara Dijerat Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

oleh
oleh
Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Kotabumi, Hasan Muhtaridi, ditetapkan Tersangka kasus Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Lampung Utara, Kabarlampung.co Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Hasan Muhtaridi diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran ratusan juta rupiah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani bersama Kasi Pidana Khusus, Gede Maulana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial H.M selaku Kepala Desa Kedaton berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Gede Maulana.

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan DD dan ADD selama tiga tahun berturut-turut.

Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada kegiatan rehab Jalan Lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas hingga pengadaan hewan kambing dengan total kerugian mencapai Rp106.537.360.

Kemudian pada Tahun Anggaran 2023, dugaan korupsi terjadi pada pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, operasional LPM dan Karang Taruna, kegiatan budaya, keagamaan serta Linmas yang diduga tidak direalisasikan meski anggaran telah dicairkan. Nilai penyimpangan tahun tersebut mencapai Rp179.167.500.

Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan Jalan Onderlagh akibat dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp162.441.250.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp448.146.110.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adi/Rido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.