
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial AS (29), warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Kristofel, Selasa 12 Mei 2026 mengatakan, pelaku ditangkap setelah terbukti merekam seorang wanita saat mandi di kamar kos menggunakan telepon genggam.
<span;>Peristiwa itu terjadi di Kosan An-Nur, Jalan Lintas Sumatera, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata AKP Ivan Roland Kristofel.
Korban yang hendak berangkat kerja awalnya sedang mandi tanpa busana. Saat berada di kamar mandi, korban mendapati sebuah handphone mengarah ke ventilasi kamar mandi dari luar.
Sontak korban berteriak histeris setelah mengetahui dirinya diduga direkam secara diam-diam. Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta korban menutup lubang ventilasi tersebut.
Merasa curiga, korban kemudian meminta bantuan pemilik kos untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan, terlihat pelaku memanjat menggunakan alat untuk mengarahkan handphone miliknya ke ventilasi kamar mandi dan merekam korban saat mandi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui sebelumnya pernah melakukan perekaman terhadap korban di lokasi yang sama,” ujar AKP Ivan.
Setelah diamankan keluarga korban dan pemilik kos, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan AS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik tersangka dan video rekaman korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi. (Adi/Ridho)









