
Pringsewu, Kabarlampung.co – Aksi brutal seorang suami di Kabupaten Pringsewu nyaris merenggut nyawa istrinya sendiri. Dipicu emosi dan cemburu buta, pelaku nekat membacok sang istri menggunakan senjata tajam saat korban tengah tertidur bersama anaknya.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu malam (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Suasana rumah yang semula tenang mendadak berubah mencekam ketika pelaku pulang kerja dan meluapkan amarah secara membabi buta.
Kurang dari satu jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, membenarkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Pelaku diketahui bernama Bambang Irawan (35), seorang sopir angkutan asal Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Selama ini, pelaku tinggal bersama istrinya, Karyati (32), dan dua anak mereka di rumah mertua di Pekon Gadingrejo.
“Pelaku kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah kosong area persawahan,” ujar IPTU Rosali, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Karena pintu tak kunjung dibuka, pelaku tersulut emosi lalu mengambil sebilah pisau yang tersimpan di dalam mobilnya.
Ketika pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk menuju kamar. Tanpa banyak bicara, ia menyerang istrinya yang saat itu sedang tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia tujuh tahun.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka sayatan dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, mulai dari lengan, paha hingga perut. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam dan masih menjalani perawatan intensif,” katanya.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama setelah polisi bergerak cepat melakukan pengejaran.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku dipicu rasa emosi karena merasa lama dibukakan pintu rumah, ditambah rasa cemburu berlebihan terhadap korban.
“Pelaku menuduh istrinya berselingkuh, padahal tidak ada bukti. Itu hanya prasangka yang memicu emosi pelaku,” tegas IPTU Rosali.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan pelaku. Sebelumnya, Bambang diketahui beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, meski belum pernah menggunakan senjata tajam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)








