
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Aksi tawuran antarkelompok remaja yang diduga telah direncanakan melalui media sosial kembali memakan korban jiwa di Kota Bandarlampung. Seorang pemuda berusia 22 tahun tewas usai mengalami luka bacok di bagian kepala dalam bentrokan berdarah di kawasan Bumi Waras, Minggu dini hari, 10 Mei 2026.
Korban berinisial FS, warga Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada dalam kondisi bersimbah darah akibat luka robek serius di bagian kepala atas. Namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolresta Bandarlampung, Alfred Jacob Tilukay, mengungkapkan bentrokan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Yos Sudarso dan diduga dipicu ajakan tawuran melalui direct message Instagram.
“Korban dan kelompoknya sebelumnya membuat janji tawuran melalui direct message Instagram dengan kelompok lain,” kata Alfred.
Polisi menyebut korban bersama kelompoknya yang dikenal dengan nama “TOLAI” awalnya berkumpul di kawasan Sawah Brebes. Dari lokasi itu, mereka diduga mengatur tawuran dengan kelompok “GG Lampung” atau Gerabak-Gerubuk Lampung melalui media sosial.
Sekitar 20 remaja kemudian bergerak menuju lokasi bentrokan menggunakan sepeda motor. Saat tiba di titik yang disepakati, kelompok lawan sempat melarikan diri ke area permukiman warga sehingga situasi terlihat mereda.
Namun beberapa saat kemudian korban bersama tiga rekannya kembali mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor dengan posisi berboncengan empat.
Saat bertemu dengan remaja berinisial JK, salah satu rekan korban yang berada di bagian belakang diduga lebih dulu mencoba menyerang menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi itu, JK yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum langsung mengayunkan parang ke arah korban.
“Sabetan parang mengenai kepala bagian atas korban,” ujar Alfred.
Meski sempat berusaha melarikan diri, korban kehilangan kendali akibat luka parah yang dideritanya hingga sepeda motor oleng. Rekannya kemudian mengambil alih kemudi sambil menopang tubuh korban menuju rumah sakit. Setibanya di RS Graha Husada, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait aksi tawuran di kawasan Bumi Waras. Tim patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bumi Waras kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai JK, remaja 16 tahun asal Bumi Waras. Petugas sempat mendatangi rumah pelaku, namun JK tidak berada di tempat.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga hingga akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Bumi Waras pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, JK mengakui telah membacok korban menggunakan parang sepanjang sekitar 1,5 meter yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita jaket biru milik pelaku dan pakaian korban yang penuh bercak darah.
Menurut Alfred, aksi pembacokan itu diduga dilakukan untuk melukai lawan sekaligus memenangkan tawuran antarkelompok remaja tersebut.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Puji)







