
Pringsewu, Kabarlampung.co – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor tak berkutik saat disergap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu ketika sedang asyik menenggak tuak di sebuah lapo di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pelaku diketahui bernama Reli Afrizal (45), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran. Ia diamankan polisi berikut barang bukti hasil curian dan kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Korban pencurian diketahui bernama Ucun, warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu IPTU Rosali menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah bekerja di lapak pisang. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi sebelum pergi menggunakan mobil menuju tempat penimbangan pisang lainnya.
“Korban memarkirkan motornya di lokasi kerja. Namun saat kembali, motor tersebut sudah hilang,” ujar IPTU Rosali, Rabu (20/5/2026).
Mendapat laporan korban, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah lapo tuak di wilayah Pagelaran.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang minum tuak. Dari hasil interogasi, barang bukti sepeda motor curian disimpan di rumah pelaku bersama satu buah kunci letter T,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah mata kunci letter T yang diduga dipakai pelaku untuk membobol kendaraan.
Akibat perbuatannya, Reli Afrizal dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Puji)








