
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Polres Lampung Utara membongkar dua kasus tindak pidana sekaligus dalam operasi yang dilakukan Team Tekab 308 Satreskrim bersama Polsek Kotabumi Kota. Empat pelaku yang diduga terlibat jaringan pencurian kendaraan bermotor hingga kepemilikan senjata tajam berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release di Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara, Senin (18/5/2026), dipimpin Wakapolres Lampung Utara KOMPOL Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan R. Cristofel, Kasi Humas IPTU Herawati dan Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin.
Dalam konferensi pers itu, polisi menghadirkan para tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra merah, kunci letter T, magnet kontak motor hingga senjata tajam jenis pisau garpu.
Para pelaku yang diamankan yakni MB alias Mat Bolang, Aldiano alias Ican, RI dan ADP. Polisi menyebut, para tersangka terlibat dalam kasus percobaan curanmor viral, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata tajam.
Tersangka MB alias Mat Bolang diketahui merupakan pelaku spesialis curanmor yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku pernah mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi di Lampung Utara, Lampung Tengah hingga Natar.
Sementara ADP alias Alfiqi Duta Pratama, warga Selagai Lingga, Lampung Tengah, diketahui merupakan DPO kasus percobaan curanmor yang sempat viral di media sosial. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Bandung tahun 2024.
ADP ditangkap anggota Satlantas Polres Lampung Utara setelah kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan keterlibatannya dalam aksi curanmor viral di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Kotabumi Pasar.
Dalam rekaman video milik warga, dua pelaku terlihat datang menggunakan Honda Beat Street putih lalu beberapa kali memantau situasi sebelum mencoba mencuri motor milik warga. Aksi mereka dipergoki pemilik rumah hingga salah satu pelaku sempat melepaskan tembakan ke udara sebelum kabur.
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara lebih dulu menangkap pelaku utama bernama Rudi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi yang diduga digunakan saat beraksi. Polisi juga mengungkap Rudi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Jakarta Barat.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas KOMPOL Yohanis.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan pelaku Rudi mengaku telah sembilan kali melakukan aksi kejahatan. Tiga di antaranya di Kota Bandung, sedangkan sisanya dilakukan di Metro dan Lampung Utara.
Selain itu, Polsek Kotabumi Kota juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik jamaah masjid yang terjadi pada 18 dan 25 April 2025.
Aksi pertama terjadi di Masjid Al-Amin, sedangkan kejadian kedua di Masjid Istiqomah. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melaksanakan salat Magrib untuk menggondol kendaraan.
Mat Bolang dan Aldiano alias Ican akhirnya ditangkap di wilayah Abung Selatan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua unit kendaraan hasil curian serta kunci letter T yang digunakan untuk membobol motor korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Adi/Ridho)









