
Lampung, Kabarlampung.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga hendak dikirim ke luar negeri melalui jalur darat dari Lampung.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander di jalur Tembang arah bandara setelah kendaraan tersebut masuk dalam radar pengawasan lintas wilayah.
Saat diperiksa, aparat menemukan enam kotak styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster siap edar. Seorang pria berinisial AH yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan Lampung masih menjadi salah satu jalur favorit jaringan penyelundup benih lobster ilegal.
“Lampung masih menjadi salah satu lintasan pengiriman benih lobster ilegal. Modusnya menggunakan jalur darat menuju daerah transit sebelum dikirim ke luar negeri,” ujar Ardiansyah saat konferensi pers di kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin, 25 Mei 2026.
Menurutnya, seluruh benih lobster tersebut berasal dari wilayah Pesisir Barat. Dari Lampung, BBL diduga dikirim menuju daerah transit seperti Jambi dan Batam sebelum diselundupkan ke Singapura lalu diteruskan ke Vietnam.
KKP menduga jaringan penyelundup sengaja memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara. Pola serupa disebut semakin sering ditemukan dalam sejumlah kasus penyelundupan lobster beberapa waktu terakhir.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satwas PSDKP Pesawaran pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.27 WIB. Petugas kemudian melakukan reoksigenasi agar seluruh benih lobster tetap hidup selama proses penanganan.
Namun daya tahan benih lobster tergolong singkat. Dalam kondisi tertentu, benih hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah proses reoksigenasi dilakukan. Karena itu, seluruh benih lobster langsung dilepasliarkan ke Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi.
Dari pengungkapan tersebut, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,68 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan asumsi harga benih lobster pasir sebesar Rp150 ribu per ekor.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
KKP mencatat praktik penyelundupan benih lobster masih marak terjadi di berbagai daerah. Sepanjang 2025, pemerintah bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara mencapai Rp114 miliar.
Pengungkapan di Lampung menjadi sinyal kuat bahwa bisnis gelap benih lobster masih terus bergerak. Tingginya permintaan pasar luar negeri membuat jaringan penyelundup terus mencari celah demi meraup keuntungan besar. (Puji)








