
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mengungkap praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kotabumi Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Ferdinan Manurung beserta satu unit truk dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, melalui sambungan telepon, Rabu 27 Mei 2026, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penimbunan dan perniagaan solar subsidi di kawasan Simpang Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan.
“Setelah menerima laporan warga, Unit IV Tipidter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di sana ditemukan kendaraan dengan tangki modifikasi serta tandon berisi ratusan liter solar subsidi,” kata AKP Ivan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Bernah, Kelurahan Kota Alam. Operasi dipimpin langsung Kanit Tipidter IPDA Dedy Chandra Wijaya bersama tim penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.
Dari lokasi, polisi menemukan satu unit mobil Toyota Dyna Long warna merah bernomor polisi BE 8798 IX dengan tangki modifikasi dobel di sisi kiri dan kanan. Di bak kendaraan juga terdapat tandon berkapasitas satu ton yang berisi sekitar 300 liter solar subsidi.
Polisi menduga pelaku menjalankan modus dengan cara membeli solar subsidi secara berulang menggunakan beberapa barcode di sejumlah SPBU. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke dalam tandon penyimpanan di rumah tersangka untuk diperjualbelikan kembali.
“Pelaku setiap hari melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Solar hasil pengecoran kemudian ditampung di tandon besar,” ujar AKP Ivan.
Selain kendaraan dan solar subsidi, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
AKP Ivan menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyalur maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik distribusi ilegal solar subsidi itu. Polisi juga mendalami asal barcode yang digunakan pelaku saat melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan alur distribusi solar subsidi tersebut,” tegasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Adi)









