Solar Subsidi Ditimbun, Polisi Selidiki Dugaan Oknum SPBU

oleh
oleh
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Dedy Chandra Wijaya menjelaskan, Jumat (29/52026), kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan.

Lampung Utara, Kabarlampung.coSatreskrim Polres Lampung Utara membongkar dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kotabumi Selatan. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam distribusi ilegal solar subsidi tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Ferdinan Manurung beserta satu unit truk Toyota Dyna Long warna merah bernomor polisi BE 8798 IX yang telah dimodifikasi dengan tangki dobel di sisi kiri dan kanan kendaraan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Dedy Chandra Wijaya menjelaskan, Jumat (29/52026),  kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Bernah pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tandon berkapasitas satu ton yang berisi sekitar 300 liter solar subsidi. Petugas juga mengamankan alat pompa minyak serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli solar subsidi secara berulang menggunakan beberapa barcode di sejumlah SPBU. BBM yang telah diperoleh kemudian dipindahkan ke tandon penampungan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Penyidik kini mendalami asal barcode yang digunakan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum SPBU dalam proses pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal maupun pihak lain yang turut terlibat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2 ribu dari setiap liter solar subsidi yang dijual kembali. Keuntungan tersebut diduga diperoleh dari selisih harga solar subsidi dengan harga penjualan di luar ketentuan.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.