
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Aksi komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap memburu kendaraan di area parkir hotel, penginapan hingga rumah kost di Kota Bandarlampung akhirnya terhenti. Tim gabungan Polresta berhasil meringkus dua pelaku, sementara tiga anggota jaringan lainnya masih diburu.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah berusaha melawan serta melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, komplotan tersebut merupakan jaringan curanmor yang secara khusus menyasar kendaraan milik tamu hotel, penghuni penginapan, dan rumah kost menggunakan kunci letter T.
“Pelaku berkeliling menggunakan mobil untuk mencari sasaran sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan maupun masyarakat,” kata Gigih, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah terlibat dalam sedikitnya 10 aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi berbeda di Bandarlampung.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, pada Jumat (29/5/2026) dini hari. Berbekal penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Dalam aksi terakhirnya, komplotan tersebut disebut berhasil menggondol dua unit sepeda motor sekaligus dari area parkir hotel. Saat berusaha kabur, para pelaku bahkan nekat menerobos dan menabrak petugas keamanan yang mencoba menghalangi aksi mereka.
Menurut Gigih, JD dan RA berperan sebagai pengintai sekaligus penunjuk sasaran. Sementara dua pelaku lain yang masih buron bertindak sebagai eksekutor pencurian dan diduga berasal dari Lampung Timur.
“Keterangan para pelaku masih terus kami dalami untuk mengungkap seluruh lokasi kejadian serta jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, serta satu unit mobil Honda Civic yang digunakan sebagai sarana operasional saat menjalankan aksi pencurian.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara polisi masih memburu tiga anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah dikantongi. (Puji/Adi)









