
Way Kanan, Kabarlampung.co– Di tengah proses hukum kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Register 42 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, seorang ibu rumah tangga bernama Shafitri (35) menyuarakan harapannya agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan menyeluruh.
Shafitri merupakan istri dari Imron Widayat (33), salah satu dari enam orang yang saat ini berstatus tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Way Kanan sejak April 2026.
Selain harus menghadapi proses hukum yang menjerat suaminya, Shafitri mengaku kini mengalami kesulitan lain. Ia menyebut menerima pemberitahuan untuk mengosongkan rumah yang selama ini ditempatinya bersama keluarga di Desa Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu.
Menurut Shafitri, rumah semi permanen tersebut dibangun di atas lahan yang disewanya. Namun setelah suaminya ditahan, ia mengaku menemukan surat pemberitahuan yang meminta bangunan tersebut dibongkar.
“Saya pulang ke rumah dan melihat ada surat yang ditempel di dekat jendela. Isinya meminta bangunan itu dibongkar,” ujar Shafitri, Senin (1/6/2026).
Saat ini, ia memilih tinggal sementara di rumah orang tuanya bersama dua anaknya yang masih berusia sekolah dasar dan balita.
Dalam keterangannya, Shafitri menegaskan bahwa suaminya selama ini bekerja sebagai buruh harian. Ia menyebut Imron menerima pekerjaan mengangkut kayu dengan upah sekitar Rp100 ribu per hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurut pengakuannya, suami dan beberapa pekerja lain hanya menjalankan pekerjaan lapangan, sementara pihak yang disebut memberikan pekerjaan masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Karena itu, Shafitri berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
“Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang ada pihak yang bertanggung jawab, kami berharap semuanya diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta agar proses hukum berjalan objektif sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Register 42 Blambangan Umpu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka berinisial AW, JS, IW, HM, SG, dan YL beserta sejumlah barang bukti berupa kayu akasia, satu unit chainsaw, sebilah golok, dan satu unit truk.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menjelaskan bahwa kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
“Dugaan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” kata Eko.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka terhadap pihak lain di luar enam pekerja yang telah diamankan. Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Puji)








