
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Aksi main hakim sendiri yang berujung penyiksaan brutal terjadi di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung. Seorang pria bernama Rianto menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh tujuh orang anggota satu keluarga yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Korban mengaku dianiaya setelah dituduh mencuri sebuah telepon genggam yang disebut hilang dari rumah keluarga pelaku.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berbincang dengan sepupunya di rumah. Tiba-tiba dua orang mendatanginya dan memaksa mereka ikut ke sebuah rumah di Jalan Pekon Ampai, RT 001, Kelurahan Keteguhan.
Setibanya di lokasi, Rianto langsung diinterogasi dan dipaksa mengakui tuduhan pencurian. Namun karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, korban menolak mengaku. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
“Saya ditampar, tangan diikat ke belakang lalu ditekan ke tanah. Mereka bergantian memukul kepala, menginjak tubuh saya, menyundutkan rokok ke badan saya, bahkan memukul punggung menggunakan batu sambil meneriaki saya pencuri,” ujar Rianto saat memberikan keterangan, Sabtu (6/6/2026).
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku dipermalukan dan dipaksa menerima tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
Setelah mengalami penyiksaan, Rianto kemudian dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Telukbetung Timur oleh pihak keluarga pelaku dengan tuduhan pencurian handphone. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, tidak ditemukan bukti maupun saksi yang mengarah pada keterlibatan korban dalam kasus kehilangan tersebut.
Karena tidak cukup bukti, Rianto akhirnya dipulangkan. Sementara akibat penganiayaan yang dialaminya, korban menderita luka lebam di wajah, benjolan di kepala, luka bakar akibat sundutan rokok di lengan, serta cedera pada bagian punggung yang menyebabkan sesak napas. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek sebagai bagian dari proses hukum.
Merasa menjadi korban fitnah dan kekerasan, Rianto bersama keluarganya resmi melaporkan tujuh anggota keluarga tersebut ke Mapolresta Bandarlampung atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan berharap para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan pengeroyokan dan penyiksaan tersebut telah ditangani Satreskrim Polresta Bandarlampung. Polisi dikabarkan akan segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan narasi yang berpotensi menyesatkan atau memicu konflik sebelum fakta sebenarnya terungkap. (Puji)










