
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Aksi pembacokan brutal menggegerkan warga Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (21/6/2026) pagi. Seorang petani lanjut usia bernama Hadi Suyipto alias Kelik (75) tega membacok tetangganya, Muqosim (74), dan anak korban, Nur Zubaidah (38), hingga mengalami luka berat.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Berdasarkan keterangan polisi dan saksi di lokasi, pelaku datang dengan membawa sebilah golok. Saat itu Muqosim yang sedang menerima tamu menyambut kedatangan pelaku dengan ramah bahkan menyiapkan kursi untuknya.
Namun tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mengayunkan golok ke arah kepala Muqosim hingga korban tersungkur bersimbah darah. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali membacok bagian punggung korban.
Melihat ayahnya diserang, Nur Zubaidah berusaha memberikan pertolongan. Nahas, ia juga menjadi sasaran amukan pelaku dan mengalami luka bacok di bagian pelipis kanan. Seorang saksi bernama Samsuri yang mencoba melerai turut terkena sabetan senjata tajam di tangan kanannya.
Akibat serangan tersebut, Muqosim mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung, sementara Nur Zubaidah mengalami luka di bagian kepala dekat pelipis.
Keduanya sempat mendapatkan perawatan di RS CMC Kotabumi dan direncanakan dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap karena mengalami pendarahan cukup serius.
Tak lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama di rumah salah satu anaknya yang masih berada di wilayah Dusun Gunung Labuhan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku sudah berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami motif penganiayaan berat tersebut,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Senin (22/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan untuk membacok korban serta pakaian milik korban yang berlumuran darah.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP. Kami juga masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” tambah AKP Ivan.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Abung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kondisi kedua korban masih dalam penanganan medis akibat luka berat yang diderita. (Adi/Ridho)








