
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Seorang pemuda berinisial IS (23), warga Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan.
Korban berinisial NE (18), warga Kecamatan Karya Penggawa. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Way Nukak tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mewakili Kapolres AKBP Bestiana, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit PPA bersama Tim Tekab 308 setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Meidy, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu bermula saat korban menerima ajakan bertemu dari terduga pelaku melalui pesan WhatsApp. Keduanya kemudian bertemu dan pergi ke wilayah Pekon Rawas untuk berfoto.
Setelah beberapa jam bersama, korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kemudian diajak menuju sebuah rumah kos di Pekon Pemerihan yang disebut milik teman terduga pelaku.
Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, menurut keterangan yang diterima penyidik, korban akhirnya mengikuti kemauan terduga pelaku setelah mendapat tekanan dan ancaman akan ditinggalkan sendirian.
Di lokasi tersebut, penyidik menduga terjadi tindak kekerasan seksual. Korban mengaku mendapat intimidasi hingga tidak berdaya menolak keinginan terduga pelaku.
“Saat ini penyidik masih mendalami motif serta seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang telah diamankan,” ujar Meidy.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesisir Barat. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g juncto Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Liliana)










