Lulus Ujian, 10 Penyandang Disabilitas Bandarlampung Terima SIM D

oleh
oleh
Para pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga praktik mengemudi sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pemohon SIM pada umumnya.

Bandarlampung, Kabarlampung.co  – Komitmen memberikan akses layanan publik yang setara terus diwujudkan Polresta Bandar Lampung. Sebanyak 10 penyandang disabilitas resmi menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) D setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan pengujian yang diwajibkan.

Penerbitan SIM D dilakukan melalui mekanisme yang tetap mengedepankan aspek keselamatan berkendara. Para pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga praktik mengemudi sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pemohon SIM pada umumnya.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, menegaskan bahwa pemberian SIM D bukan sekadar bentuk pelayanan kepada penyandang disabilitas, melainkan juga upaya memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi dan kelayakan untuk berkendara di jalan raya.

“Keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh pemohon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya tetap terjamin,” ujar Manggala, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, proses penerbitan SIM D tidak diberikan secara otomatis. Setiap pemohon harus mampu membuktikan keterampilan mengemudi serta memahami aturan lalu lintas sebelum dinyatakan layak memperoleh SIM.

Dari hasil pengujian yang telah dilaksanakan, sebanyak 10 penyandang disabilitas berhasil memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan lulus.

“Sebanyak 10 peserta mengikuti pengujian dan seluruhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Hari ini SIM D dapat diserahkan kepada mereka,” katanya.

Manggala menjelaskan, penentuan kelayakan pemohon tidak hanya berdasarkan penilaian kepolisian, tetapi juga mengacu pada hasil pemeriksaan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menilai kondisi fisik seseorang.

Ia menambahkan, tidak semua jenis disabilitas menjadi hambatan untuk mengemudikan kendaraan. Namun kondisi yang dapat menghilangkan kemampuan dasar berkendara, seperti gangguan penglihatan atau pendengaran yang tidak dapat ditunjang alat bantu secara memadai, menjadi perhatian utama dalam aspek keselamatan.

Melalui penerbitan SIM D, Polresta Bandar Lampung berharap penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dapat memperoleh hak yang sama dalam berkendara, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.