
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan berlangsung transparan, berbasis digital, dan diawasi secara ketat. Dinas Pendidikan setempat menegaskan tidak ada ruang bagi praktik percaloan maupun “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Proses penerimaan siswa baru untuk jenjang SD dan SMP dilakukan secara online dan real-time guna menjamin keterbukaan serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Di tengah berlangsungnya tahapan seleksi, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan peserta melalui jalur tidak resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan seluruh mekanisme SPMB telah dirancang untuk memudahkan masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya maladministrasi dalam penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB per 25 Juni 2026, sebanyak 475 sekolah dasar di Lampung Selatan telah menjalankan penerimaan sesuai ketentuan, dengan alokasi kuota 80 persen jalur domisili, 15 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi.
Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP melalui jalur domisili dan afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, 35 persen prestasi, dan 5 persen mutasi.
Menurut Syaifulloh, sistem digital yang diterapkan tahun ini mampu memangkas birokrasi serta memastikan distribusi peserta didik berjalan lebih merata.
Pengaturan kuota dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya penumpukan siswa di sekolah tertentu, sementara sekolah lain kekurangan murid.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu percaya terhadap oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses seleksi berlangsung terbuka dan dapat dipantau langsung melalui sistem yang telah disediakan.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh, Kamis (25/6/2026).
Dinas Pendidikan bersama seluruh satuan pendidikan berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap bersih, objektif, dan sesuai aturan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama proses penerimaan berlangsung.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, orang tua dan wali murid diimbau menerima hasil seleksi secara bijak. Dinas Pendidikan menegaskan kualitas pendidikan di Lampung Selatan saat ini telah berkembang lebih merata sehingga masyarakat tidak perlu memaksakan anak untuk diterima di sekolah tertentu.
“Pemerataan mutu pendidikan terus menjadi prioritas. Seluruh sekolah memiliki standar pelayanan yang sama baiknya untuk mendukung proses belajar peserta didik,” ujar Syaifulloh. (Rls/Gelly)








