
Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur darat berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. Seorang pria yang diduga sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi ditangkap saat menumpangi bus di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera, Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Rabu dini hari, 24 Juni 2026.
Dari tangan tersangka Juwanda Ferdian (26), warga Kampung Fajar Bulan, Gunung Sugih, polisi menyita 2.848 butir pil ekstasi berbagai jenis serta 5,1 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam. Ribuan pil ekstasi tersebut terdiri dari tablet berlogo XXX, LV, dan logo bunga dengan berbagai warna.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, Juwanda diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari wilayah Riau menuju Lampung. Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Lampung hingga Pulau Jawa.
Tidak berhenti pada penangkapan kurir, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pria lainnya, yakni Ridho Alfian (25) dan Eky Darma Saputra (23), berhasil diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penerima narkotika yang dibawa tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2020. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pihak yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut,” ujar Iptu Tekun Ibadata, Jumat (26/6/2026).
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap para tersangka, serta mendalami asal-usul maupun tujuan pengiriman narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Lampung Tengah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi antardaerah untuk mengedarkan barang haram dalam jumlah besar. (Popo)








