
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerkosaan berulang terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Pesisir Barat. Tersangka berinisial A (44) ternyata mengenal korban melalui ayah korban yang merupakan rekan kerjanya sebagai buruh harian lepas.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Selasa (30/6/2026), mengungkapkan hubungan pelaku dengan keluarga korban bermula saat ayah korban meminta tersangka menjaga kebun kopi. Kedekatan itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama sekitar tiga tahun. Namun, di balik pengakuan tersebut, penyidik menemukan dugaan kekerasan seksual yang disertai intimidasi dan kekerasan fisik. Setiap kali hendak memperkosa korban, pelaku diduga menampar, mengancam akan membunuh, hingga membuat korban yang memiliki keterbatasan mental itu pasrah dan tidak berdaya.” Ujar Kasat Reskrim.
Usai aksinya terungkap, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama enam bulan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang berkebun di kawasan Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Hasil penyelidikan mengungkap korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak lima kali. Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bangkunat, sedangkan empat kejadian berikutnya diduga berlangsung di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Aksi terakhir disebut terjadi pada 24 Desember 2025 di gubuk sawah milik keluarga korban.
” Selain menjadi korban kekerasan seksual, korban juga diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik. Pelaku disebut mengancam akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.” Ungkapnya
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar Visum et Repertum, enam lembar dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara maksimal guna memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban. ( Liliana/Adi)










