
Mesuji, Kabarlampung.co – Video seekor tapir yang berdiri di tengah Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, mendadak viral di media sosial. Banyak warganet menilai satwa dilindungi itu tampak kebingungan karena diam cukup lama di badan jalan. Namun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) menegaskan, anggapan tersebut tidak tepat.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menjelaskan perilaku tapir yang terlihat lambat atau diam bukan berarti kehilangan arah. Satwa bernama ilmiah Tapirus indicus itu merupakan hewan nokturnal yang lebih aktif pada malam hari dan biasanya beristirahat pada siang hari.
“Gerakannya yang pelan sering disalahartikan sebagai kebingungan. Padahal tapir memang cenderung tenang dan berhati-hati,” jelas Itno berdasarkan keterangan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, Irhamuddin.
KSDA juga menjelaskan tapir memiliki kemampuan penglihatan yang terbatas sehingga lebih mengandalkan penciuman dan pendengaran. Karena itu, satwa ini kerap berhenti sejenak untuk mengendus udara sebelum melanjutkan perjalanan.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat berupaya menghalau tapir agar tidak terlalu lama berada di badan jalan demi menghindari risiko tertabrak kendaraan. Setelah diarahkan secara perlahan, tapir tersebut akhirnya berlari kembali ke kawasan hutan di sekitar Register 45.
Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menyebut kemunculan tapir di sekitar Jalan Lintas Timur justru menunjukkan bahwa populasi satwa tersebut masih ada di lanskap hutan Mesuji. Namun kondisi itu juga menjadi pengingat bahwa habitat satwa liar berbatasan langsung dengan aktivitas manusia.
“Jalan tersebut berbatasan langsung dengan habitat alami tapir sehingga perjumpaan antara manusia dan satwa liar masih sangat mungkin terjadi,” kata Agung.
Ia menekankan pentingnya menjaga koridor alami satwa agar tapir tetap dapat bergerak, mencari makan, dan berkembang biak tanpa memicu konflik dengan manusia.
Berdasarkan survei KSDA pada Januari 2024 di kawasan PT Silva Inhutani Lampung, keberadaan tapir di Register 45 Mesuji memang telah teridentifikasi. Kemunculannya di badan jalan diduga berkaitan dengan jalur pergerakan satwa yang melintasi koridor habitat yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Timur.
KSDA mengingatkan masyarakat untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, memberi makan, atau mengganggu tapir maupun satwa liar lainnya. Tindakan tersebut dapat menyebabkan satwa mengalami stres, bersikap defensif, bahkan berpindah ke lokasi yang lebih berbahaya.
“Jika menemukan satwa liar di sekitar jalan atau permukiman, masyarakat diminta segera melapor kepada Balai KSDA, resor terdekat, atau aparat pemerintah setempat agar dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur,” ujar Agung.
Tapir merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Peristiwa viral di Mesuji ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang hidup satwa liar semakin bersinggungan dengan aktivitas manusia, sehingga kewaspadaan pengguna jalan dan perlindungan habitat menjadi kunci menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. (*)








