
Mesuji, Kabarlampung.co – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seekor tapir yang viral setelah terekam berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Mereka ditangkap pada Jumat (3/7/2026) dini hari dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mesuji.
Mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah tertangkap. Ada empat orang yang tadi malam kami amankan,” ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa potongan tubuh tapir, sebilah golok, dan satu pucuk tombak yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Penyidik juga masih memburu dua pelaku lain yang terekam dalam video viral saat proses pembantaian satwa dilindungi itu.
“Iya, yang dalam video itu masih buron. Tim masih melakukan pengejaran. Ada dua orang yang masih buron,” tegasnya.
Sebelumnya, seekor tapir mengundang perhatian warga setelah terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Satwa yang diduga keluar dari habitatnya itu kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan, telah dibunuh dan dipotong-potong.
Kasus ini memicu kecaman publik dan menjadi sorotan karena tapir merupakan satwa liar yang dilindungi. Polisi memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil ditangkap. (Adi/Sulistio)








