Sadis, Tapir di Mesuji Tewas Ditombak, Dipukul, Disembelih Massal Warga

oleh
oleh

Mesuji, Kabarlampung.co  – Aksi pembantaian seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, menggegerkan publik. Satwa langka yang dilindungi negara itu diburu secara brutal, ditombak, dipukul hingga kejang-kejang, lalu disembelih dan dagingnya dibagikan kepada warga. Empat pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu polisi.

Kasus yang viral di media sosial itu diungkap Polres Mesuji bersama Balai Perlindungan Hutan (BPKH) Wilayah Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setelah video pembunuhan sadis tapir beredar luas. Konferensi pers pengungkapan perkara digelar di Aula Satreskrim Polres Mesuji, Jumat (3/7/2026).

Waka Polres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, mengungkapkan peristiwa bermula ketika salah seorang warga melihat seekor tapir melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum berlari masuk ke kebun singkong di kawasan Register 45.

Melihat satwa tersebut, para pelaku langsung melakukan perburuan. Seekor tapir itu ditombak hingga mengenai bagian perut sebelah kiri. Meski mengalami luka serius, tapir masih berusaha melarikan diri hingga tombak yang menancap di tubuhnya patah.

Tidak berhenti di situ, para pelaku terus mengejar satwa tersebut dan menghajarnya menggunakan besi dongkrak hingga tapir roboh dan kejang-kejang. Setelah tak lagi mampu melawan, pelaku berusaha menyembelih leher tapir menggunakan golok. Namun karena golok yang digunakan tumpul, mereka sempat meminjam golok milik warga lain sebelum akhirnya memotong leher dan mencacah seluruh tubuh satwa dilindungi tersebut.

Usai dibantai, daging tapir dibagikan kepada masyarakat sekitar. Sebagian daging bahkan telah diolah menjadi masakan rica-rica, sementara polisi turut mengamankan sisa tulang, kulit, dan daging yang belum habis dikonsumsi sebagai barang bukti.

Kompol Trisno Sigit menjelaskan, setelah menerima laporan dan memantau video yang viral di media sosial, tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis hingga Jumat (3/7/2026) dini hari, polisi menangkap empat pelaku yang telah diamankan, Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43), seluruhnya merupakan warga permukiman Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Sementara dua pelaku lain berinisial WG dan MSR masih dalam pengejaran karena telah melarikan diri sebelum petugas tiba.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu rekaman video pembantaian, satu bilah tombak sepanjang sekitar 1,5 meter, sebilah golok, sisa tulang tapir, serta kulit dan daging tapir yang telah diolah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Mesuji menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembantaian satwa dilindungi tersebut. (Sulistino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.