
Pesawaran, Kabarlampung.co – Niat bertemu dengan teman baru yang dikenalnya melalui media sosial TikTok justru berujung petaka bagi seorang pelajar perempuan di Kabupaten Pesawaran. Sepeda motor miliknya raib digondol pria yang baru dikenalnya saat diajak bertemu atau copy darat.
Pelaku berinisial AS (19), warga Dusun Totoharjo, Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan.
Kapolres Pesawaran melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mengatakan, korban berinisial NPY (16), seorang pelajar asal Kecamatan Way Ratai, sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan wisata Pantai Marine Eco Park, Desa Piabung, Kecamatan Padang Cermin, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai bertemu, pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street milik korban menuju sebuah rumah indekos milik rekannya di sekitar Jembatan Beton, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya dalam kondisi setang terkunci. Tak lama kemudian, pelaku berpamitan keluar dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun alasan tersebut hanya kedok. Saat korban berada di dalam kamar indekos, pelaku diduga membobol kunci kontak menggunakan alat yang telah dipersiapkan, kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi B 5364 TAN milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Padang Cermin.
Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Kecamatan Marga Punduh.
Tim yang dipimpin Kapolsek Padang Cermin kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, fotokopi STNK dan BPKB, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
AKP Agus Jatmiko mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui media sosial.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya. Jangan sembarangan memenuhi ajakan bertemu, terlebih di lokasi yang sepi atau tanpa didampingi keluarga maupun teman,” tegasnya.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolsek Padang Cermin. Penyidik menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan terkait pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Nanang/Puji)








