
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Kedok usaha barbershop dan depot air galon di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Modus tersebut akhirnya terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengembangkan penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa sabu di pinggir jalan.
Kasus ini bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FAD di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, FAD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial B.W. alias P. Berbekal keterangan itu, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menggerebek lokasi yang diduga berkedok barbershop dan depot air galon tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan B.W. alias P yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggotanya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal. Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun asal-usul barang haram tersebut,” ujar Iptu Jhoni, Jumat (10/7/2026)
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium forensik serta terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (Rls/Nanang)









