
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang janda di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban demi menguasai harta bendanya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Minggu (12/7/2026).
Korban, Safitri alias Eni (56), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu (11/7/2026) malam. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan leher masih terlilit handuk, kain, dan tali rafia. Polisi juga mendapati sejumlah barang milik korban telah raib, di antaranya sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam.
AKP Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kejahatan dipicu masalah ekonomi. Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
“Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan ganja, sisa sabu beserta alat hisap, dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu,” jelasnya.
Otak Pelaku Syahril Akbar , (30), dan Rekannya Roni, (28), merupakan warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara yang tidak lain merupakan tetangga korban.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, telepon genggam, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta handuk, kain, dan tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.
Polisi juga mengungkap para pelaku menggasak berbagai barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat, perhiasan emas, jam tangan, hingga dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses pemberkasan.(*)









