
Pringsewu, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni Ali Alhamidi (AA), mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Andi Didiono (AD) selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau mantan Kabid Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu, dalam perkara pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022,” kata Anggiat saat konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Setelah status hukumnya ditingkatkan, penyidik langsung menahan kedua tersangka di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Anggiat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Pringsewu menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pendataan SPPT PBB-P2 yang dikerjakan PT GeoMosaic Indonesia.
Penyidik menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang di-markup bahkan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA yang diduga bersumber dari hasil kegiatan fiktif maupun pekerjaan yang telah di-markup.
“Tersangka AD diduga mengalirkan dana kepada tersangka AA. Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan fiktif maupun pekerjaan yang di-markup,” ungkap Anggiat.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.100.807.520.
Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti baru dalam perkara tersebut. (Nanang/Puji)









