
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar kembali digagalkan di pintu gerbang Pulau Sumatera. Sebanyak 670 ekor burung berbagai jenis yang akan dikirim ke Jakarta diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan itu merupakan hasil operasi gabungan Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, petugas menemukan ratusan burung disembunyikan di dalam bagasi bawah bersama barang bawaan penumpang. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan di kawasan pelabuhan.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad, mengatakan hasil identifikasi menemukan 670 ekor burung yang terdiri dari 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu.
“Seluruh burung tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur,” kata Ahmad, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan. Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui proses identifikasi dan serah terima, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni.
“Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera,” ujar Donni.
Menurutnya, persyaratan karantina bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi benteng utama untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman, legal, serta mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan ke daerah lain.
Donni mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juli, Karantina Lampung telah menggagalkan berbagai upaya pengiriman ilegal dengan total 2.406 ekor satwa yang melanggar ketentuan.
“Capaian ini menunjukkan pengawasan yang dilakukan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan seluruh pemangku kepentingan semakin efektif. Setiap pengungkapan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menjaga kelestarian satwa dan mencegah penyebaran penyakit hewan. Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berjalan sesuai aturan karantina,” tegas Donni. (Roy/Gelly)









