
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Sebanyak 977 ekor burung liar hasil sitaan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya kembali menghirup udara bebas. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama Karantina Lampung, Polsek KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melepasliarkan seluruh satwa tersebut di kawasan Register III Hutan Gunung Rajabasa, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelepasliaran itu merupakan tindak lanjut dari keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni pada dini hari. Dalam waktu kurang dari satu hari, satwa-satwa tersebut berhasil diamankan, didata, lalu dikembalikan ke habitat alaminya.
Prosesi pelepasliaran berlangsung simbolis ketika para pejabat dari berbagai instansi membuka puluhan kardus berisi burung jalak kebo, sulingan bakau, trucukan, cendet, hingga gelatik jawa.
Sesaat kemudian, ratusan burung beterbangan menuju rimbunnya pepohonan Gunung Rajabasa, menandai berakhirnya ancaman perdagangan ilegal yang sempat membayangi mereka.
Dokter hewan drh. Isa Iyas menjelaskan, kawasan Register III dipilih karena memiliki habitat yang sesuai sehingga burung dapat beradaptasi dengan cepat sekaligus memperkuat keseimbangan ekosistem.
“Ini bukan sekadar melepas burung. Ini adalah upaya bersama menjaga kelestarian hutan. Seluruh satwa juga dihitung bersama agar datanya akurat dan transparan,” ujarnya.
Komitmen serupa disampaikan BKSDA Bengkulu-Lampung, Karantina Lampung, Polsek KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lampung Selatan, serta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Seluruh instansi menegaskan akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas perdagangan satwa liar yang merusak keanekaragaman hayati.
Kecepatan penanganan mulai dari pengungkapan penyelundupan, penyelamatan satwa, hingga pelepasliaran pada hari yang sama menjadi bukti kuat koordinasi lintas lembaga dalam melindungi satwa dilindungi maupun satwa liar dari perdagangan ilegal.
Pelepasliaran 977 ekor burung ini diharapkan mampu memperkuat populasi satwa di habitat alaminya sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa liar. Aparat menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan konservasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi penyelamatan ini menjadi pesan bahwa menjaga kelestarian alam bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Hutan yang lestari akan tetap menjadi rumah aman bagi satwa liar sekaligus warisan berharga bagi generasi mendatang. (Roy)









